Megapolitan . 28/07/2025, 11:49 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) pada Jumat, 25 Juli 2025.
Bansos ini meliputi tiga program utama, yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ), dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 149.687 orang.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, dan pada tahap ini diberikan top-up untuk bulan Juli 2025.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa program bantuan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi dalam menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
“Kami memastikan bantuan ini sampai tepat sasaran melalui proses verifikasi data yang ketat dan pemadanan berbagai sumber," kata Iqbal pada Senin, 28 Juli 2025.
Selain itu, Dinas Sosial juga secara rutin melakukan pemutakhiran data bersama petugas pendamsos dan pengurus RT untuk memastikan keakuratan informasi penerima.
Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan sosial PKD ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 541 Tahun 2025 tentang Perubahan Kepgub 270 Tahun 2025 tentang Penerima dan Besaran Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar Untuk Anak Usia Dini, Lanjut Usia, dan Penyandang Disabilitas.
"Di mana berdasarkan Kepgub tersebut Bansos PKD disalurkan kepada penerima eksisting, penerima eksisting 2024 yang ditangguhkan dan penerima baru," ujarnya.
Rincian jumlah penerima pada bulan Juli 2025 terdiri dari 122.408 penerima KLJ, 15.105 penerima KPDJ, dan 12.174 penerima KAJ.
Selain itu, telah ditetapkan sebanyak 56.351 penerima baru, yang mencakup KLJ 38.414 lansia, KPDJ 4.489 penyandang disabilitas, dan KAJ 13.448 anak.
Kendati demikian, dana bansos PKD bagi mereka belum dapat dicairkan hingga proses pembukaan rekening kolektif oleh Bank Jakarta selesai.
Sebagai informasi, berdasarkan Pergub 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pelindungan Sosial, salah satu kriteria penerima Bansos PKD adalah harus terdaftar di dalam DTKS.
Akan tetapi saat ini fitur pendaftaran DTKS sudah tidak tersedia dikarenakan DTKS telah bertransformasi menjadi DTSEN berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan DTSEN untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dengan demikian penetapan DTKS tidak lagi dilakukan sejak terbitnya Permensos 3 Tahun 2025 tersebut.
Untuk selanjutnya seluruh proses penentuan penerima bantuan sosial dilakukan berdasarkan status kesejahteraan yang tercatat dalam DTSEN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media