fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut informasi terkait keberadaan pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disebut-sebut berada di Malaysia dan dikabarkan telah menikah dengan kerabat salah seorang kesultanan di negara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, seluruh informasi mengenai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah akan ditelaah lebih lanjut.
"Tim penyidik sampai saat ini belum dapat info pasti dan setiap informasi akan di dalami dan dijadikan masukan untuk Tim penyidik," kata Anang kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.
Anang juga menyampaikan, Kejagung hingga kini belum menerima data pasti terkait posisi Riza Chalid. Namun, sambungnya, tetap akan melayangkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Tim masih akan memanggil Riza Chalid untuk yang kedua kalinya sebagai tersangka. Karena panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," tegasnya.
Terkait jadwal pemanggilan kedua, Anang menuturkan bahwa agenda tersebut akan dijalankan pada pekan ini, meskipun rincian tanggal belum dapat diinformasikan. "Dijadwalkan pekan ini pemanggilan ybs nanti kami tunggu dan tanyakan info pasti dari penyidik," katanya.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengklaim Riza Chalid saat ini berada di Malaysia dan diduga telah menikahi seseorang yang memiliki hubungan keluarga dengan sultan dari salah satu negara bagian di sana.
"Dalam konteks ini saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia, dan diduga sudah menikah dengan orang yang punya kekerabatan dengan raja atau sultan di Malaysia, empat tahun lalu," ujar Boyamin.
Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pernikahan tersebut dilakukan dengan kerabat dari salah satu sultan negara bagian berinisial J atau K. "Sultan itu kalau tidak dari negara bagian J, dari negara bagian K," tambahnya.
Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta KKKS pada periode 2018 hingga 2023.
Salah satu tersangka tersebut adalah Mohammad Riza Chalid, yang diketahui menjabat sebagai Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak. Seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik kolusi guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara melalui peran masing-masing dalam rantai korupsi tersebut.
(Candra Pratama)