Ini Kriteria Rekening Dormant yang akan Diblokir PPATK: Termasuk Tabungan Nasabah

news.fin.co.id - 30/07/2025, 11:00 WIB

Ini Kriteria Rekening Dormant yang akan Diblokir PPATK: Termasuk Tabungan Nasabah

PPATK


fin.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening-rekening yang sudah tidak aktif atau masuk dalam kategori dormant. Lembaga ini menyatakan akan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening masyarakat yang sudah tidak menunjukkan aktivitas transaksi.

Tujuannya adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan data finansial oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam unggahan resminya di akun Instagram @ppatk_indonesia pada Rabu, 23 Juli 2025.

Langkah ini diambil setelah ditemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening dormant, seperti praktik jual beli rekening yang berujung pada keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.

Selama satu dekade terakhir, PPATK mencatat lebih dari 140.000 rekening dormant yang teridentifikasi, dengan total nilai transaksi yang sangat besar, yakni mencapai sekitar Rp428,61 miliar.

Tidak hanya itu, pada tahun 2024 saja, lembaga ini menemukan lebih dari 28.000 rekening hasil jual beli yang ternyata digunakan untuk aktivitas deposit dalam praktik perjudian online.

Sebagai informasi, rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjelaskan bahwa rekening dormant pada dasarnya adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dana selama 3 sampai 6 bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan masing-masing bank memiliki kebijakan dan prosedur terkait rekening dormant dimaksud, antara lain, setting sistem dan mekanisme pemantauannya.

"OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan bahwa rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal," ujar Dian saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin 19 Juli 2025.

Lalu, Bagaimana Bank Menentukan Rekening Dormant?

Setiap bank memiliki kebijakan berbeda terkait penentuan rekening dormant, baik dari segi periode waktu maupun jenis tabungan. Berikut ketentuan dari beberapa bank besar di Indonesia:

BRI
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menetapkan bahwa rekening akan berstatus pasif bila tidak ada transaksi apapun selama 180 hari (6 bulan), tanpa memandang saldo. Transaksi yang dimaksud adalah selain biaya administrasi atau pemeliharaan kartu.

Rekening tabungan BRI yang akan berubah menjadi dormant jika tidak digunakan selama periode tersebut antara lain: Simpedes, Simpedes BISA, Simpedes Usaha, BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, BritAma Junio.

BNI

Bank Negara Indonesia (BNI) menyebut rekening akan dianggap dormant apabila tidak ada aktivitas debit maupun kredit (selain transaksi sistem) selama 6 bulan berturut-turut, berapa pun saldonya.

Namun, untuk rekening BNI Simpanan Pelajar, status dormant akan ditetapkan jika tidak aktif selama 12 bulan berturut-turut.

BTN
Bank Tabungan Negara (BTN) menetapkan rekening nasabah sebagai dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan. Selain itu, bank juga mengenakan denda bulanan untuk rekening yang pasif. Misalnya, rekening BTN Tabunganku akan dikenakan biaya Rp2.000 per bulan saat berstatus dormant.

BCA
Bank Central Asia (BCA) juga memberlakukan status dormant setelah 6 bulan tanpa aktivitas transaksi. Khusus untuk rekening BCA TabunganKu, ada pula ketentuan saldo minimal yang harus dijaga, yakni sebesar Rp10 juta.*

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca