Ini Arti Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong

news.fin.co.id - 01/08/2025, 13:20 WIB

Ini Arti Abolisi yang Diberikan Presiden Prabowo untuk Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan abolisi terkait terkait kasus impor gula

fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus impor gula kristal mentah. Langkah ini mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang menyetujui permohonan abolisi melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Apa Itu Abolisi?

Advertisement

Abolisi merupakan penghapusan atau pengampunan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk peniadaan proses hukum terhadap perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana. Istilah ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan:

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat."

Abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Berbeda dengan grasi yang menghapus hukuman, abolisi menghapus status pidananya.

Tom Lembong dan Kasus Impor Gula

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula kristal mentah. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut bahwa kebijakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,7 miliar, yang berasal dari harga pembelian gula yang lebih mahal oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam vonisnya, termasuk fakta bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut, serta sikapnya yang kooperatif dan sopan selama proses persidangan.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan putusan.

Respons Praktisi Hukum

Langkah Presiden Prabowo menuai tanggapan dari kalangan hukum. M. Arif Sulaiman, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, menyebut abolisi terhadap Tom Lembong sebagai terobosan hukum progresif yang menunjukkan keberanian politik dan komitmen terhadap keadilan yang lebih luas.

Advertisement

“Abolisi ini adalah bentuk keberanian Presiden Prabowo dalam menegakkan keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan. Ini juga menandakan bahwa tidak ada lagi dikotomi antara kawan dan lawan politik dalam penegakan hukum,” ujar Arif kepada wartawan.

Menurutnya, keputusan ini bisa menjadi preseden penting dalam melihat kembali banyak kasus kebijakan publik yang dijerat hukum tanpa mempertimbangkan konteks niat dan akibat langsung bagi negara.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID