Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 15:58 WIB

Istri Tom Lembong Sambut Penuh Syukur Abolisi dari Presiden Prabowo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Permohonan ini telah disetujui oleh DPR RI

"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.

DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana tertuang dalam surat presiden lainnya.

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya.

Sebagai catatan, abolisi merupakan penghapusan seluruh konsekuensi hukum dari putusan pengadilan pidana terhadap terdakwa atau terpidana, dan termasuk dalam hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com