Hukum dan Kriminal . 02/08/2025, 15:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sekadar diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong. Amnesti dan abolisi diberikan Prabowo tersebut membuat keduanya bebas dari penjara sejak Jumat, 1 Agustus 2025 malam.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media