Abolisi dan Amnesti: Senjata Konstitusi atau Alat Transaksi Politik?

news.fin.co.id - 04/08/2025, 14:17 WIB

Abolisi dan Amnesti: Senjata Konstitusi atau Alat Transaksi Politik?

Ilustrasi palu sidang

Ia juga memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat dijadikan strategi baru oleh para pelaku korupsi untuk memperkuat impunitas serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

Selain itu, pemberian amnesti kepada Hasto yang berdekatan waktunya dengan agenda internal PDIP seperti bimbingan teknis dan Kongres ke-6, serta pernyataan dukungan dari Megawati Soekarnoputri terhadap pemerintahan Prabowo, menimbulkan dugaan kuat akan adanya muatan politis.

"Sehingga, patut diduga bahwa pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP dilatarbelakangi motif politik yang kuat," kata Lakso.

"Presiden seakan menggunakan hak prerogatif konstitusional yang umumnya digunakan dalam semangat keadilan transisional menjadi hanya sekadar alat banal untuk turut campur agenda internal sebuah partai politik," pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disetujui oleh DPR RI melalui surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.

Selain itu, DPR juga menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, dalam rapat konsultasi yang dihadiri oleh Menteri Hukum serta pimpinan Komisi III DPR.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID