Ekonomi . 04/08/2025, 15:32 WIB

Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Ini Alasannya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengubah skema kompensasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris di BUMN dan anak usahanya. Reformasi ini menjadi bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun tata kelola perusahaan negara yang lebih akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

Siapa yang Menginisiasi Kebijakan Ini?

Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyampaikan langsung kebijakan ini dalam konferensi pers daring pada Senin, 4 Agustus 2025. Ia menekankan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pembenahan menyeluruh dalam pemberian insentif negara, khususnya bagi jajaran direksi dan komisaris di lingkungan BUMN.

Apa yang Diubah dalam Skema Kompensasi?

Pembaharuan utama terletak pada dua aspek: insentif direksi dan tantiem komisaris. Ke depan, insentif yang diterima direksi BUMN harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional aktual perusahaan. Indikatornya bersumber dari laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Sementara itu, pemberian tantiem kepada komisaris akan dihapuskan. Danantara menilai posisi komisaris tidak semestinya menerima kompensasi berbasis kinerja karena peran mereka bersifat pengawasan. Langkah ini disebut selaras dengan praktik terbaik global dan prinsip tata kelola perusahaan negara seperti dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.

Komisaris Masih Terima Gaji Tetap

Meski tantiem ditiadakan, Rosan memastikan bahwa Dewan Komisaris tetap menerima pendapatan bulanan tetap. Namun, jumlahnya telah disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing individu.

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tegas Rosan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar selaras dengan prinsip good corporate governance.

Mengapa Kebijakan Ini Dianggap Penting?

Reformasi ini dianggap sebagai langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan BUMN. Rosan menyebut kebijakan ini sebagai fondasi awal untuk meninjau keseluruhan sistem remunerasi di perusahaan-perusahaan milik negara.

“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” pungkas Rosan.

Apa Tanggapan Publik dan Pemangku Kepentingan?

Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pelaku usaha. Sekretaris Jenderal BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, menyebut langkah Danantara sebagai terobosan besar dalam memperbaiki ekosistem tata kelola korporasi negara.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com