Ekonomi . 04/08/2025, 15:32 WIB

Danantara Hapus Tantiem Komisaris BUMN, Ini Alasannya

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

“Ini mengirimkan pesan kalau reformasi tidak hanya menyasar sektor luar, namun juga dari dalam negara sendiri,” ujar Anggawira.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Meskipun belum disebutkan secara spesifik mengenai tanggal implementasinya, pernyataan resmi dari Danantara mengindikasikan bahwa perubahan kebijakan ini akan mulai diterapkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari reformasi struktural yang lebih besar.

Langkah BPI Danantara untuk meninjau ulang sistem kompensasi BUMN menandai awal dari era baru dalam pengelolaan perusahaan negara. Dengan menghapus tantiem untuk komisaris dan menyesuaikan insentif direksi berbasis kinerja, pemerintah berharap dapat membangun fondasi BUMN yang lebih profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip tata kelola global. (Bianca Khairunissa)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com