Nasional . 04/08/2025, 15:42 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
3. Unggah foto pribadi serta dokumen pendukung seperti KTP dan bukti vaksinasi
4. Tunggu proses verifikasi dari panitia melalui email atau WhatsApp
5. Jika disetujui, peserta akan diarahkan untuk mengambil undangan fisik di Sekretariat Negara
Perlu dicatat, pengambilan undangan hanya bisa dilakukan oleh peserta yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Saat mengambil maupun menghadiri upacara, peserta diwajibkan membawa KTP asli. Proses pendaftaran ini tidak dipungut biaya apa pun, alias gratis.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media