Viral . 04/08/2025, 19:01 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa pelaku pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta, selama satu bulan. Namun, belum dipastikan apakah gangguan kejiwaan tersebut berkaitan langsung dengan aksinya di dalam pesawat.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal ini mengatur tentang larangan memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah satu tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap H menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di dalam transportasi publik, khususnya pesawat udara. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan melontarkan informasi palsu, apalagi menyangkut isu sensitif seperti bom yang bisa membahayakan keselamatan bersama.
Selain menyebabkan keterlambatan penerbangan selama lebih dari tiga jam, insiden ini juga menimbulkan ketegangan emosional bagi para penumpang. Proses evakuasi serta pergantian pesawat menjadi bukti nyata bagaimana gangguan keamanan sekecil apa pun bisa berdampak besar pada jadwal dan kenyamanan penerbangan.
Untungnya, seluruh penumpang berhasil diberangkatkan kembali dalam kondisi selamat dan aman menuju Bandara Kualanamu pada malam harinya.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun untuk tidak bermain-main dengan isu keamanan di pesawat. Meski mungkin dimaksudkan sebagai candaan atau dalam kondisi tidak stabil, tindakan seperti meneriakkan ada bom tetap akan berujung pada proses hukum yang tegas. Penegakan hukum oleh pihak berwenang patut diapresiasi, demi menjaga keselamatan dan kenyamanan dalam moda transportasi udara. (Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media