fin.co.id - Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas tak cukup hanya sebatas angka di atas kertas. Dibutuhkan pengawasan ketat agar kontraktor kerja sama (KKKS) benar-benar taat dan tidak sekadar formalitas. Salah satu langkah konkret yang kini mulai didorong adalah audit forensik investigatif.
Kenapa Audit Forensik Penting?
Audit forensik bukan audit biasa. Menurut pengamat migas Andy Noorsaman Sommeng, audit ini harus menyelam dalam—menelusuri dokumen, alur transaksi, hingga potensi konflik kepentingan. Tujuannya bukan sekadar mencari kesalahan, tapi mengirim pesan bahwa negara serius melindungi industri dalam negerinya.
“Kalau ditemukan manipulasi, vendor fiktif, atau laporan TKDN palsu, sanksinya harus jelas—dari pembekuan proyek hingga pencabutan izin,” tegas Andy di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
TKDN Bukan Beban, Tapi Peluang
Andy menilai masih banyak pihak yang menganggap TKDN sebagai beban administratif. Padahal, jika dijalankan dengan konsisten, TKDN bisa menjadi pendorong utama lahirnya industri nasional, riset teknologi, hingga ekspor peralatan migas buatan Indonesia.
“Kalau KKKS pakai produk lokal seperti pipa, valve, hingga software buatan dalam negeri, maka kita tidak hanya jadi pengguna, tapi juga pencipta teknologi energi,” ujarnya.
Dampak Strategis untuk Industri Migas
Lebih jauh, TKDN bisa menciptakan lapangan kerja berbasis teknologi tinggi dan mendorong berdirinya pabrik-pabrik nasional. Andy menyebut TKDN sebagai jalan strategis menuju kemandirian energi yang adil dan transparan.
Menjaga Marwah Regulator Energi
Di tengah sorotan global terhadap efisiensi dan transparansi, lembaga seperti SKK Migas dan Ditjen Migas harus mampu membuktikan ketegasan. Audit forensik adalah bentuk tanggung jawab, bukan reaksi panik.
“Kalau aturan dibiarkan dilanggar tanpa sanksi, siapa yang mau patuh ke depan? Audit ini justru membangun ulang kepercayaan publik,” jelas Andy.
Dari TKDN ke Kedaulatan Teknologi
Andy menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberanian negara dalam menindak yang melanggar dan berpihak pada industri lokal. “TKDN bukan sekadar syarat proyek, tapi fondasi lahirnya industri energi modern berbasis inovasi anak bangsa,” pungkasnya. (*)