Bareskrim Polri Tetapkan 3 Bos Produsen Sania-Fortune Jadi Tersangka Beras Oplosan

news.fin.co.id - 05/08/2025, 15:01 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Bos Produsen Sania-Fortune Jadi Tersangka Beras Oplosan

Bareskrim Polri telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan produksi beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan.

fin.co.id - Bareskrim Polri telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan produksi beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan, tiga tersangka terbaru berasal dari perusahaan PT PIM.

"Berdasarkan fakta tersebut menetapkan tiga tersangka, Yaitu saudara S selaku Presdir PT PIM, AI kepala pabrik PT PIM, DO kepala quality control PT PIM," katanya kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan, kata dia, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari puluhan saksi serta melibatkan sejumlah ahli guna menguatkan alat bukti. "Satgas Pangan telah memeriksa 24 saksi," terangnya.

Sebelumnya, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari perusahaan PT FS. Investigasi yang dilakukan Satgas Pangan pada 6–23 Juni 2025 di sepuluh provinsi menemukan bahwa dari 268 sampel beras yang mewakili 212 merek, sebanyak 232 sampel dari 189 merek terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan takaran sesuai dengan standar nasional.

Advertisement

Tim gabungan Satgas Pangan menindaklanjuti temuan ini dengan menyisir produk beras di pasar modern maupun tradisional, kemudian melakukan pengujian laboratorium serta meminta keterangan dari para saksi ahli dan produsen terkait.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lima merek beras premium produksi PT FS yakni Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, terbukti tidak sesuai dengan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium, yaitu SNI Nomor 6128:2020.

Validasi atas temuan itu diperoleh dari hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Kementerian Pertanian RI.

Praktik Curang dan Penyesatan Konsumen

Selama proses pendalaman kasus, penyidik juga menemukan bukti berupa dokumen internal seperti notulen rapat dan instruksi kerja yang mengindikasikan adanya kesengajaan dari pihak PT FS dalam menurunkan mutu produk beras mereka.

Di sisi lain, Pakar Pertanian Suardi Bakri turut menyoroti permasalahan harga beras yang melonjak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan batas psikologis, meskipun data menunjukkan bahwa produksi dan stok beras nasional tengah dalam kondisi sangat baik.

"Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stoknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stoknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar," tuturnya.

Suardi menilai adanya kemungkinan dominasi pasar oleh pelaku besar yang bisa mengganggu mekanisme pasar kompetitif dan menciptakan situasi mendekati monopoli.

Menurutnya, langkah pemerintah untuk mencegah praktik monopoli dalam distribusi beras patut diapresiasi karena hanya negara yang memiliki kekuatan cukup untuk membatasi dominasi pemain besar.

Advertisement

Ia berharap pengawasan pemerintah terhadap peredaran beras terus ditingkatkan guna mencegah penyimpangan dan menjaga stabilitas harga di masyarakat. "Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," pungkasnya.

(Rafi Adhi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID