Kemudian, masalah kedua soal dugaan pungutan yang dilakukan oleh salah satu terlapor yakni pegawai negeri terhadap konsumsi yang diberikan oleh Kementerian Agama.
"Sebagai informasi teman-teman, pemberian konsumsi atau harga konsumsi yang dialokasikan oleh pemerintah itu totalnya 40 riyal atau sekitar kalau dikalkulasi 1 riyal itu sekitar Rp4.000, maka satu konsumsi pagi, siang, malam itu sekitar Rp200.000," tutur Wana.
"Pagi itu 10 riyal, siang itu 15 (riyal) dan malam itu 15 riyal. Lalu kemudian dari setiap makanan itu terdapat dugaan pungutan sebesar 0,8 SAR atau 0,8 riyal, sehingga berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000.000.000 (50 miliar). Itu dugaan yang kedua,” ucap Wana.
Temuan ketiga terkait dengan pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh jemaah haji.
Wana bersama rekan dari ICW turut membawa makanan yang seharusnya disajikan untuk jemaah haji, di mana berdasarkan temuan pihaknya ada pengurangan spesifikasi sekitar 4 riyal per sajian.
"Yang jika dikalkulasi ke rupiah, maka potensi kerugian negara terhadap pengurangan spesifikasi konsumsi itu sekitar Rp255 miliar,” kata Wana.
Temuan pengurangan spesifikasi makanan tersebut sama dengan temuan Tim Pengawas Haji DPR RI tanggal 24 Juli 2025.
"Dari sini harapannya KPK dapat menindaklanjuti seluruh informasi dan analisis yang kami sampaikan sehingga penyelenggaraan haji di tahun depan itu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan dokumen seperti itu," ungkap Wana.
Secara terpisah, KPK menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana haji tahun 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberi apresiasi atas peran aktif masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi termasuk yang merugikan negara.
"Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Dalam hal ini, Budi menjelaskan langkah selanjutnya adalah melakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan)," jelasnya.
Budi mengatakan bahwa perkembangan tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas.
KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji.