fin.co.id - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan penertiban terhadap 26 bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik perusahaan. Bangunan-bangunan tersebut, yang total luasnya mencapai 5.308 meter persegi, terletak di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tepatnya di bawah lintasan operasional Kereta Cepat Whoosh yang menghubungkan Stasiun Padalarang dan Stasiun Tegalluar Summarecon.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menyatakan bahwa keberadaan bangunan tersebut menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan stabilitas jalur kereta.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga standar keselamatan dan keamanan perjalanan kereta Whoosh. Area tersebut juga akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang penghijauan, yang sangat penting bagi lingkungan dan operasional kami,” ujar Eva dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebelum tindakan penertiban dilakukan, KCIC telah lebih dulu melakukan pendekatan melalui sosialisasi kepada warga setempat sejak 24 Juni 2025. Dalam kurun waktu hingga 31 Juli 2025, warga diberi kesempatan untuk secara sukarela membongkar bangunan milik mereka. Hasilnya, tiga bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, sementara 23 bangunan sisanya ditertibkan oleh tim KCIC.
Proses penertiban melibatkan 16 personel gabungan, termasuk 13 petugas keamanan aset KCIC dan perwakilan dari aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, serta Kelurahan Gempolsari. Kegiatan berlangsung secara tertib dan mengedepankan pendekatan humanis serta partisipatif.
Penertiban ini bukan yang terakhir. KCIC berencana melakukan tindakan serupa di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, di mana aset perusahaan juga tengah digunakan secara tidak sah.
Eva menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan milik KCIC secara sukarela dan tidak melakukan pembangunan liar, terutama di sekitar jalur operasional Whoosh atau di area yang termasuk dalam ruang bebas perjalanan kereta.
Baca Juga
“Kami terus menjaga agar aset dan area operasional KCIC tetap aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau adalah langkah nyata kami dalam mendukung penataan lingkungan,” tutup Eva.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melakukan penertiban terhadap 26 bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik perusahaan. Foto: Dok KCIC