Hukum dan Kriminal . 06/08/2025, 11:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - PT Bank DKI, yang kini menggunakan identitas merek “Bank Jakarta”, menyatakan keberatannya terhadap pemberitaan yang dimuat oleh fin.co.id dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi perbankan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Bank Jakarta, Arie Rinaldi, pihaknya menyayangkan pemberitaan dengan judul "Kejagung Periksa 14 Saksi Dugaan Korupsi Kredit Bank DKI ke PT Sritex" yang secara spesifik menyebut nama “Bank OKI” (Bank Jakarta) dalam konteks proses hukum tanpa penjelasan yang utuh.
“Kami menyayangkan pemberitaan yang memuat narasi yang dalam penilaian kami bersifat spekulatif dan menggiring opini, sehingga tidak mencerminkan prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab, berpotensi menimbulkan persepsi negatif, dan tidak mencerminkan isi pemberitaan secara utuh,” tegas Arie Rinaldi dalam keterangannya kepada redaksi fin.co.id, Rabu, 6 Agustus 2025.
Pihak Bank Jakarta menyoroti, judul berita yang mencantumkan nama institusi mereka, seolah-olah menyudutkan satu pihak. Padahal, katanya, proses hukum yang sedang berjalan juga melibatkan sejumlah lembaga perbankan lainnya.
“Judul pemberitaan menyebutkan secara spesifik nama ‘Bank OKI’ tanpa memberikan penjelasan bahwa proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung turut melibatkan pihak-pihak dari beberapa bank lainnya,” lanjut Arie.
Terkait hal tersebut, manajemen Bank Jakarta menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, khususnya dalam kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
“Kami memandang proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penguatan tata kelola lembaga keuangan di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arie menjelaskan, kehadiran perwakilan Bank Jakarta sebagai saksi dalam proses pemeriksaan tidak dapat disimpulkan sebagai indikasi adanya pelanggaran atau kesalahan oleh institusi.
“Perlu kami sampaikan bahwa saksi-saksi dimaksud berasal dari beberapa institusi perbankan, bukan hanya Bank Jakarta. Kehadiran pihak Bank Jakarta sebagai saksi merupakan bentuk komitmen kami untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” jelas Arie.
Bank Jakarta juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan menyeluruh dalam hal tata kelola dan sistem manajemen risiko kredit.
“Bank Jakarta telah dan terus melakukan penguatan tata kelola (Good Corporate Governance) serta perbaikan sistem manajemen risiko kredit secara menyeluruh, termasuk memperkuat prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan kredit dan pembiayaan,” tambahnya.
Menutup pernyataan resmi tersebut, Bank Jakarta meminta redaksi media yang bersangkutan untuk memuat klarifikasi dan hak jawab ini secara proporsional dalam waktu 1x24 jam sejak diterimanya surat tersebut.
“Kami meminta kepada Redaksi Media fin.co.id agar memuat klarifikasi dan hak jawab ini secara proporsional dalam kurun waktu 1x24 jam terhitung sejak surat ini diterima, guna mencegah kesalahpahaman publik dan menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang,” tutur Arie.
Pihaknya juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi reputasi institusi dari penyebaran informasi yang tidak akurat.
“Bank Jakarta akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga nama baik institusi dan sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar ini,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media