fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 14 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah, termasuk PT Bank DKI, kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi keuangan, di antaranya PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng). Nama-nama seperti SR yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI, serta ASR yang merupakan Relationship Manager PT Bank DKI turut diperiksa dalam proses ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami alur pemberian kredit dan memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam prosesnya.
“Kejaksaan Agung memeriksa 14 orang saksi terkait perkara pemberian kredit PT Sritex. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain pihak dari PT Bank DKI, pemeriksaan juga menyasar eks pejabat dan karyawan dari Bank Jateng dan Bank BJB, serta pihak dari PT ASKRIDA dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mereka diperiksa terkait dengan pemberian kredit kepada PT Sritex yang diduga menyalahi aturan dan menimbulkan potensi kerugian negara.
Perkara ini menyeret beberapa tersangka, termasuk inisial ISL dan pihak-pihak lainnya yang masih dalam proses pendalaman penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Hingga kini, penyidik terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pola dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit, serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi di sektor perbankan yang merugikan keuangan negara dan mencoreng integritas lembaga keuangan daerah.
Para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan internal bank maupun pihak eksternal, dengan rincian sebagai berikut:
1. SR, Pimpinan Divisi Korporasi dan Perkreditan PT Bank DKI.
2. ASR, Relationship Manager PT Bank DKI.
3. AS, Managing Director PT Sritex.
4. RNL, GM Marketing dan Bisnis Development PT Permata Lintas Abadi, yang juga pernah menjabat sebagai Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB pada tahun 2020.
5. OS, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng periode 2018–2021.
6. MAN, anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng.