fin.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar terhadap 21 produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum pada label kemasan. Langkah tegas ini diambil setelah BPOM melakukan rangkaian uji laboratorium dan evaluasi mendalam terhadap produk-produk terkait.
"Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Salah satu produk yang dicabut izin edarnya berasal dari merek terkenal, yakni Amiraderm. Taruna Ikrar menjelaskan bahwa dari total 21 produk yang ditindak, salah satunya adalah Amiraderm Night Cream Series, yang diketahui merupakan bagian dari lini skincare milik Dokter Detektif.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kandungan bahan baku dengan data yang tercatat dalam sistem notifikasi produk.
Dalam keterangannya, Kepala BPOM kembali mengingatkan para pelaku usaha di sektor kosmetik agar selalu mematuhi peraturan dan standar produksi yang berlaku di Indonesia.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar.
Sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan, BPOM menegaskan bahwa mereka akan terus memperketat pengawasan terhadap produk-produk kosmetik yang beredar, baik melalui toko fisik maupun platform daring.
BPOM juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dengan cara melaporkan produk yang dicurigai mengandung bahan berbahaya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
"Kami berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dari produk-produk yang tidak aman. Kami berharap masyarakat bisa menjadi konsumen cerdas yang selalu memeriksa label, izin edar, dan komposisi produk sebelum membeli," tutup dr. Taruna.
Kebijakan pencabutan izin ini diharapkan menjadi peringatan serius bagi para produsen kosmetik agar tidak mengabaikan aspek keamanan dan kualitas produk. Sementara itu, bagi konsumen, keputusan BPOM menjadi pengingat penting untuk lebih cermat dalam memilih produk perawatan kulit.
Berikut daftar lengkap 21 produk kosmetik yang izinnya telah dicabut BPOM:
1. AAC Face Tonic AHA - NA18231201265
2. AAC Day Cream with Brightener - NA18210104294
3. AAC S B Oily - NA18241700403
4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series - NA18210101701