Hukum dan Kriminal . 07/08/2025, 14:49 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Menag Yaqut: Alhamdulillah Sehat

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Dengan tambahan tersebut, kuota haji reguler yang awalnya 203.320 menjadi 221.720, dan kuota haji khusus meningkat dari 17.680 menjadi 19.280.

"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," ungkap Asep.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com