fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan penyidik dari berbagai daerah untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, kolaborasi ini dilakukan karena cakupan proyek pengadaan tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
"Ya benar memang kejari Mataram terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Dan Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung bundar tetapi juga teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaannya hampir seluruh Indonesia," kata Anang saat memberi keterangan di Kejagung, Jumat, 8 Agustus 2025.
Anang mengatakan, alasan lain dilibatkannya penyidik daerah adalah keterbatasan jumlah personel di tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayah," jelasnya.
Lebih jauh, Anang menegaskan bahwa meskipun para penyidik berasal dari daerah, surat perintah penyidikan tetap dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung.
"Tetep SP-nya dari Kejaksaan Agung diperbantukan. Ya, termasuk juga melengkapi berita acara. Tapi yang jelas mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut," tutup Anang.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim,
2. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek,
3. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud pada 2020–2021,
4. Mulatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud pada 2020–2021.
(Anisha Aprilia)