fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Pmeriksaan itu dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dua saksi yang diperiksa pada Jumat, 8 Agustus 2025, masing-masing berinisial ANW, selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga, dan WN, selaku Vice President Production Operations PT Petronas Carigali Ketapang III, Ltd.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi pemberkasan dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tersangka berinisial HW dan beberapa pihak lainnya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Seadar diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Kejagung terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang yang ditangani oleh Pertamina dan pihak-pihak terkait dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Penelusuran jaksa menemukan indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proses pengadaan, distribusi, serta pencatatan minyak mentah dan produk turunannya.
Sub Holding dan perusahaan mitra, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), diduga terlibat dalam pola tata kelola yang tidak transparan dan merugikan keuangan negara. Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk HW, yang diduga memiliki peran strategis dalam alur dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk ANW dan WN, menjadi bagian penting dari upaya penguatan konstruksi hukum oleh penyidik Jampidsus. Penelusuran aliran dana, mekanisme pembayaran, dan hubungan kerja antar entitas menjadi fokus utama dalam penyidikan lanjutan.
Kejagung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.