Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Tixpro Informatika Megah Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

news.fin.co.id - 08/08/2025, 18:06 WIB

Kejagung Periksa Mantan Direktur PT Tixpro Informatika Megah Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IST)

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa dua orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa pada Jumat, 8 Agustus 2025, masing-masing berinisial MA, yang menjabat sebagai Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020, dan PI, seorang karyawan PT Tera Data Indonesia. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti tambahan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka berinisial MUL.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam siaran pers kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022, yang bertujuan mendistribusikan perangkat teknologi seperti laptop, tablet, dan proyektor ke berbagai sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Advertisement

Namun dalam proses pelaksanaannya, Kejagung menemukan indikasi penyimpangan, mulai dari proses pengadaan, penunjukan vendor, hingga dugaan markup harga perangkat teknologi yang merugikan keuangan negara. Penyidikan juga mengungkap keterlibatan beberapa perusahaan penyedia teknologi yang diduga berkolusi dalam tender, termasuk perusahaan tempat para saksi bekerja.

Tersangka MUL yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek, diduga memiliki peran sentral dalam pengaturan proyek, termasuk intervensi terhadap proses pengadaan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, baik dari sektor pemerintah maupun swasta, akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setiap tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami akan memastikan siapa pun yang bertanggung jawab akan diproses sesuai hukum,” kata Anang.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID