KPK Respons Surya Paloh Soal Terminologi OTT dalam Kasus Bupati Kolaka Timur

news.fin.co.id - 09/08/2025, 13:23 WIB

KPK Respons Surya Paloh Soal Terminologi OTT dalam Kasus Bupati Kolaka Timur

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, yang menyoroti penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pasca tertangkapnya Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

"Dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu dini hari, 8 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, tangkap tangan dilakukan jika seseorang kedapatan melakukan tindak pidana secara langsung, sesaat setelahnya, atau ketika publik meneriaki pelaku, serta jika ditemukan barang bukti pada saat kejadian.

"Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu. Atau sesaat setelahnya diteriakan oleh halayak rame bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya," paparnya.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus ini telah diterbitkan sejak awal tahun, disertai proses profiling terhadap pihak-pihak terkait.

Menurut Asep, intensitas komunikasi yang mencurigakan mulai meningkat sejak pertengahan Juli hingga 7–8 Agustus 2025, termasuk adanya proses penarikan sejumlah uang. Berdasarkan informasi tersebut, KPK membentuk tim yang diterjunkan di tiga wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

"Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami," tegasnya.

Sebelumnya, Surya Paloh menginstruksikan Fraksi NasDem di DPR RI untuk meminta Komisi III memanggil KPK guna memperjelas definisi OTT.

"Saya menginstruksikan Fraksi Nasdem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat, agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama. OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik," ujarnya di Rakernas Partai NasDem, Jumat, 8 Agustus 2025.

Surya juga menilai label OTT yang langsung disematkan kepada seseorang tidaklah tepat. "Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat. Tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak guyub jalannya pemerintah ini," tambahnya.

Meski begitu, Surya Paloh menegaskan bahwa partainya tetap mendukung penegakan hukum oleh KPK, namun menyayangkan adanya unsur 'drama' dalam pelaksanaan OTT.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID