Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan RSUD, Termasuk Bupati Koltim Abdul Azis

news.fin.co.id - 09/08/2025, 07:00 WIB

Tampang para tersangka korupsi pembangunan RSUD Koltim (Antara)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, Lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Kolaka Timur dan menangkap sejumlah orang termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni ABZ, ALH, AGD, DK, dan AR,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

Adapun identitas para tersangka tersebut yakni ABZ selaku Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, ALH selaku person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, dan AGD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur.

Kemudian dua lainnya adalah DK dan AR sebagai pihak swasta dari PT PCP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung tanggal 8-27 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Asep.

Sementara itu, Asep menjelaskan tersangka ABZ, AGD, dan ALH merupakan penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk tersangka DK dan AR, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz, PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) bernama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Afdal Namakule
Penulis