fin.co.id - Sebanyak 4 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
"Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan 4 orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Minggu, 10 Agustuz 2025.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR.
Saat ini, kata Wahyu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.
"Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya," jelas Wahyu.
Selain itu, sebanyak 16 prajurit TNI lainnya masih terus diperiksa terkait kematian Prada Lucky. Wahyu mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya," ucap dia.
Baca Juga
Diketahui, Prada Lucky meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 6 Agustus 2025 akibat dianiaya oleh seniornya.
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Pembangunan 843. (dsw/grup)
Prada Lucky Chepril Saputra Namo