KPPU Jatuhkan Sanksi Rp449 Miliar ke Sany Grup, Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

news.fin.co.id - 11/08/2025, 11:14 WIB

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp449 Miliar ke Sany Grup, Denda Terbesar Sepanjang Sejarah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

fin.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp449 miliar ke tiga perusahaan Sany Group. Denda ini diberikan karena terbukti melakukan kecurangan dengan memonopoli penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Ini juga merupakan denda terbesar dalam sejarah yang diputuskan oleh KPPU. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, besaran denda ini jadi yang tebesar sepanjang sejarah. Menyusul denda yang dijatuhkan KPPU kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar pada 21 Januari 2025 lalu.

Advertisement

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google," ujar Deswin kepada wartawan, Senin 11 Agustus 2025.

Perusahaan Sany Group ini terbukti melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan menguasai pasar truk Sany di Indonesia. 

Menurut Deswin, akibat dari praktik lancung tersebut, tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional. Kemudian juga berdampak ke lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha.

"Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," imbuhnya.

Denda diberikan atas perilaku perusahaan grup Sany yang dinilai melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia. Denda ini tertuang dalam Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran terkait Penjualan Truk Merek Sany.

Keputusan denda dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis. Sidang dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Perkara ini mulanya bersumber dari laporan publik menyangkut Dugaan Pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. 

Perkara melibatkan 4 (empat) Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV). 

Praktik yang Dilakukan Terlapor

Advertisement

Terlapor I yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional.

Kendati kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui Terlapor II dan Terlapor III. 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID