Nasional . 11/08/2025, 11:14 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Terlapor I. Pasalnya, dealer diwajibkan membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah.
Dengan sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Terlapor I menyebabkan para dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.
Dari fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi dalam putusannya menyebutkan;;
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Terlapor I, Terlapor II, Terlapor III, dan Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Terlapor IV tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda kepada Terlapor II seberar Rp360.000.000.000, Terlapor III sebesar Rp57.000.000.000; dan terlapor IV sebesar Rp32.000 000.000. Ratusan miliar ini nantinya harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media