Dugaan Korupsi Kredit Sindikasi Sritex: Pejabat Bank hingga Konsultan Diperiksa
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Baca Juga
Kredit tersebut diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Adapun sepuluh saksi yang diperiksa, antara lain:
WK, Analis Pengembangan Bisnis Retail Bank Jateng.
TAS Analis Kredit Korporasi Surakarta Bank Jateng.
HRD, dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
GPAW, dari kantor hukum Aji Wijaya & Co, Cyber 2 Tower.
Baca Juga
ASR, Relationship Manager Divisi Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.
ARA, Pemimpin Divisi Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.
HG, Kredit Pembayaran Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2020.
NP, Relationship Manager BNI.
ERN, dari kantor akuntan publik Erna and Partner pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (BDO Group).
Berita Terkait
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk