Nasional . 13/08/2025, 12:15 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
Berdasarkan prosedur, eksekusi seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari setelah salinan putusan diterima Kejaksaan.
"Faktanya, hingga hari ini belum ada bukti eksekusi. Terpidana masih bebas, aktif berbicara di publik, bahkan menjabat komisaris BUMN. Ini bukan lagi masalah administrasi, tapi soal political will Kejaksaan," ujarnya.
Khozinudin menuding keterlambatan eksekusi ini diduga terkait faktor politik, mengingat kedekatan Silfester dengan Joko Widodo.
Ia juga menolak wacana pemberian amnesti terhadap Silfester yang pernah disampaikan pihak Projo.
"Ini orang belum menjalani satu hari pun hukuman, kok sudah mau minta amnesti? Kalau ini dibiarkan, rusak negara ini," paparnya.
Tokoh lain yang hadir, Marwan, meminta Presiden Prabowo Subianto menjaga integritas pemerintahan baru dengan tidak mengulang praktik kriminalisasi yang dituduhkan terjadi di era Jokowi.
"Kami minta Pak Prabowo menghentikan pemanggilan terhadap 12 orang ini sebelum ada pembuktian sah soal ijazah Jokowi yang kami curigai palsu. Jangan sampai Polri kembali jadi alat politik," bebernya.
Tim hukum memastikan telah mengirim surat resmi ke Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya dan Kapolda Metro Jaya untuk permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Prinsipnya, klien kami patuh hukum. Tapi hukum juga harus ditegakkan untuk semua, termasuk eksekusi terhadap terpidana yang sudah inkracht," terangnya. (Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media