Royalti: Ubah Diskusi dari Selera Musik Jadi Persoalan Keadilan

news.fin.co.id - 13/08/2025, 11:44 WIB

Royalti: Ubah Diskusi dari Selera Musik Jadi Persoalan Keadilan

Download lagu Mp3 musik

fin.co.id - Denting gitar dari lagu lawas mengalun lembut, menyelip di antara aroma kopi panas dan obrolan para pelanggan sebuah kafe kecil di sudut ibu kota.

Pemilik kafe, yang sejak pagi sibuk menyiapkan bahan baku, tahu benar bahwa musik adalah nyawa tempat usahanya yang membuat tamu betah, mengundang kenangan, dan mengikat suasana.

Namun, di balik tiap nada yang mengalir, faktanya ada jerih payah pencipta lagu yang mungkin sedang duduk jauh di sudut negeri, menunggu haknya dibayar.

Advertisement

Hak itu tidak datang begitu saja, melainkan melalui mekanisme royalti yang kini menjadi perhatian serius banyak pihak.

Ketika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperketat aturan pengumpulan dan pendistribusian royalti, diskusi pun bergeser dari sekadar selera musik menjadi persoalan keadilan, keterbukaan, dan keseimbangan kepentingan antara pencipta lagu, pelaku usaha, dan konsumen.

Di sinilah cerita musik, uang, dan keadilan berpadu dalam satu panggung yang sama, dengan semua mata menunggu, apakah nada ini akan mengalun merdu atau justru sumbang. Inilah titik di mana transparansi dan keseimbangan menjadi penting, karena perlindungan hak cipta tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keadilan bagi pelaku usaha dan konsumen.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengumpulan dan pendistribusian royalti lagu.

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa mekanisme ini harus diatur dengan transparan dan akuntabel, tidak hanya demi memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya secara utuh, tetapi juga agar pelaku usaha, terutama UMKM, tidak terbebani secara berlebihan.

Royalti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, adalah hak ekonomi yang sah. Namun, tanpa kejelasan tarif, objek pungutan, dan tata cara pembayaran, hak tersebut justru berpotensi menjadi sumber kebingungan dan sengketa.

Kebijakan LMKN yang baru ini menuai perhatian karena mulai diberlakukan secara ketat di berbagai sektor, seperti kafe, restoran, hotel, transportasi umum, hingga penyelenggara acara.

Di satu sisi, para pencipta lagu menyambut harapan bahwa pendistribusian royalti akan berjalan lebih adil. Mereka ingin memastikan setiap putaran lagu yang menghidupkan suasana kafe, hotel, atau acara publik, benar-benar memberikan manfaat langsung kepada sang pencipta.

Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah, mengeluhkan adanya beban biaya tambahan yang datang tanpa pemahaman memadai tentang dasar penetapan tarif atau mekanisme pembayarannya.

Advertisement

Kondisi ini menuntut kebijakan yang tidak hanya adil di atas kertas, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan mudah di lapangan.

BPKN memberikan sejumlah rekomendasi yang bertujuan membangun jembatan antara kepentingan pencipta lagu dan pelaku usaha. 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID