Sidang Pekerja PT WKM Digelar di PN Jakarta Pusat, Dua Pegawai Jadi Terdakwa

news.fin.co.id - 13/08/2025, 13:34 WIB

Sidang Pekerja PT WKM Digelar di PN Jakarta Pusat, Dua Pegawai Jadi Terdakwa

Sidang perdana dua pegawai PT WKM digelar di PN Jakarta Pusat terkait kasus patok tambang. Pengacara sebut ada dugaan kriminalisasi pekerja

fin.co.id - Sidang perdana kasus kriminalisasi pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) resmi dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua pegawai perusahaan tambang tersebut, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, hadir sebagai terdakwa dalam perkara yang menuai sorotan publik.

Sidang Perdana Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

Persidangan ini digelar usai permohonan praperadilan yang diajukan pihak terdakwa ditolak majelis hakim pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu. Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Hakim Sunoto sebagai ketua, serta Purwanto S Abdullah dan Dennie Arsan Fatrika sebagai anggota.

“Sidang perkara pegawai PT WKM dengan terdakwa saudara Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang resmi dibuka. Sidang ini terbuka untuk umum,” ujar Hakim Sunoto di hadapan para pengunjung sidang.

Advertisement

Agenda Persidangan dan Kehadiran Publik

Agenda sidang perdana ini terbilang singkat. Puluhan orang tampak hadir di ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan agenda perkara oleh majelis hakim. Meski singkat, jalannya persidangan berlangsung dengan perhatian penuh dari pengunjung.

Latar Belakang Kasus Pekerja PT WKM

Kasus ini bermula ketika dua pegawai PT WKM memasang patok di area tambang yang diklaim sebagai milik perusahaan. Namun, PT Position melaporkan mereka dengan tuduhan bahwa patok tersebut berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Position.

Pengacara senior OC Kaligis, yang menjadi kuasa hukum kedua terdakwa, menegaskan bahwa patok yang dipasang berada di area IUP PT WKM sendiri. “Klien kami dituduh memasang patok di area IUP milik PT Wana Kencana Mineral sendiri. Seharusnya yang dipidanakan adalah PT P karena melakukan penambangan liar nikel, bukan klien kami,” tegas OC Kaligis.

Konflik Lahan yang Berujung Pidana

Perselisihan antara PT WKM dan PT Position ini menyoroti persoalan pelik di sektor pertambangan, terutama terkait tumpang tindih klaim lahan. Pihak PT WKM meyakini mereka memiliki legalitas atas area yang dipatok, sementara PT Position mengklaim sebaliknya. Akibat laporan PT Position, dua pegawai PT WKM kini harus menjalani proses hukum yang cukup panjang.

Langkah Hukum Selanjutnya

Sidang ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan kedua belah pihak. Tim kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa area yang menjadi objek perkara berada dalam wilayah izin resmi PT WKM.

Advertisement

Kasus ini menjadi perhatian karena dianggap mencerminkan potensi kriminalisasi terhadap pekerja di industri tambang. Perkembangan sidang berikutnya diprediksi akan terus menjadi sorotan media dan publik, terutama bagi para pegiat advokasi hukum dan lingkungan. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID