Nasional . 14/08/2025, 16:43 WIB

Badan Bank Tanah Tegas Tolak Pengalihan Lahan Reforma Agraria untuk Lanud di PPU, Apa Alasannya?

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id — Isu penambahan lahan untuk pembangunan Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menjadi sorotan hangat. Pertanyaan besar muncul: apakah pembangunan strategis bisa berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat? Badan Bank Tanah menegaskan komitmennya untuk menjaga reforma agraria tetap sesuai rencana induk kawasan.

Pertemuan Strategis Bahas Lahan Lanud TNI AU

Pekan lalu, Badan Bank Tanah menggelar audiensi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, Letjen TNI Tri Budi Utomo. Pertemuan berlangsung di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta, membahas sejumlah isu penting di sektor pertahanan dan pertanahan. Salah satu topik utamanya adalah permohonan tambahan lahan seluas 600 hektar untuk pembangunan Lanud dekat Bandara Internasional Nusantara (Bandara VVIP IKN) di PPU.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menegaskan dukungan terhadap upaya TNI AU menjaga kedaulatan udara Indonesia. Namun, ia juga menyampaikan bahwa komitmen reforma agraria tidak bisa diabaikan. “Kami sudah menyediakan 50 hektar lahan yang berada dalam kawasan Bandara Internasional IKN seluas 621 hektar untuk pembangunan Lanud. TapiAgustus 2025.

Reforma Agraria Jadi Pilar Utama

Menurut Parman, tanah yang masuk kategori TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sudah memiliki tujuan jelas: pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan, program ini merupakan mandat pemerintah yang wajib dijalankan Badan Bank Tanah. “Reforma agraria adalah pilar kesejahteraan rakyat. Komitmen yang telah kami sampaikan kepada masyarakat di PPU harus dijaga,” jelasnya.

Parman menambahkan, perubahan pengalokasian lahan TORA berpotensi memicu konflik sosial. Hal itu karena masyarakat sudah diberi sosialisasi mengenai lahan yang akan mereka terima dari program reforma agraria. “Jika dialihkan, risiko gejolak sosial sangat tinggi. Kami tidak ingin masyarakat kehilangan haknya,” tegasnya.

Detail Pengelolaan Lahan Badan Bank Tanah di PPU

Saat ini, Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di PPU seluas 4.162 hektar. Dari total luas itu, pembagiannya sudah diatur dalam masterplan yang disesuaikan dengan RTRW setempat. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • 1.873 hektar dialokasikan untuk reforma agraria
  • 621 hektar untuk Bandara Internasional Nusantara
  • 379 hektar untuk kepentingan umum
  • 135 hektar untuk jalan bebas hambatan
  • 3 hektar untuk kepentingan sosial
  • 1.070 hektar untuk area pengembangan
  • 84 hektar untuk badan air

Pembagian ini, menurut Parman, sudah disusun secara matang agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan, tetapi hak masyarakat melalui reforma agraria juga terjamin. Ia menegaskan, masterplan itu adalah pegangan utama yang tidak boleh dilanggar.

Apa Itu Badan Bank Tanah?

Badan Bank Tanah adalah lembaga khusus (sui generis) bentukan pemerintah pusat yang diberi kewenangan mengelola tanah untuk berbagai kepentingan strategis. Tujuannya tidak hanya menyediakan lahan untuk pembangunan nasional, tetapi juga menjamin pemerataan ekonomi melalui reforma agraria dan konsolidasi lahan. Selain itu, lembaga ini juga bertugas menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, hingga pembangunan infrastruktur berskala nasional.

Menjaga Keseimbangan Antara Pertahanan dan Kesejahteraan

Kebutuhan lahan untuk Lanud jelas penting bagi pertahanan negara, terlebih di kawasan strategis seperti sekitar IKN. Namun, Badan Bank Tanah menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas. “Kami mendukung penuh pertahanan negara. Tapi reforma agraria adalah janji kepada rakyat yang tidak bisa diabaikan,” ujar Parman.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com