ICW Sambangi KPK, Cek Perkembangan Laporan Perkara Dugaan Mark Up Gas Air Mata

news.fin.co.id - 15/08/2025, 17:52 WIB

ICW Sambangi KPK, Cek Perkembangan Laporan Perkara Dugaan Mark Up Gas Air Mata

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong perkembangan penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata pada tahun anggaran 2022–2023 di tubuh Polri. Laporan mengenai dugaan tersebut telah diajukan ICW pada 2 September 2024.

"Kami tidak mendapatkan informasi secara jelas sudah sampai sejauh mana proses penanganan perkaranya," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Wana meminta KPK memberi penjelasan terkait perkembangan kasus itu, terlebih setelah adanya insiden penanganan aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, yang menggunakan gas air mata diduga kedaluwarsa untuk membubarkan massa.

"Jangan sampai kemudian proses pengadaan yang dilakukan kepolisian dari segi tata kelola ini tidak pernah diperbaiki hingga saat ini,” tambahnya.

Advertisement

Menurut Wana, terdapat dua persoalan utama di balik pengadaan gas air mata tersebut. Pertama, adanya dugaan mark up pada pembelian 3.400 butir peluru atau unit pistol yang diadakan Polri dengan total anggaran Rp99 miliar.

"Dari Rp99 miliar yang dikeluarkan kepolisian, berdasarkan perhitungan kami ada dugaan mark up sekitar lebih Rp20 miliar, atau 20 persen dari total anggaran yang dikelola," jelasnya.

ICW juga menemukan indikasi bahwa perusahaan pemenang tender pengadaan memiliki keterkaitan dengan anggota kepolisian.

Dengan temuan ini, Wana berharap KPK benar-benar mendalami laporan tersebut. "Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk terus menjalankan proses perkaranya agar tidak diberikan ke kepolisian," tegasnya.

Sebagai catatan, pada 2 September 2024, Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan akan diproses sesuai prosedur.

"Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi, dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info. Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan," ujar Tessa.

Namun, apabila laporan yang masuk belum memenuhi syarat kelayakan, KPK akan meminta pelapor untuk melengkapinya.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID