Pemilik Pabrik Narkoba di Banten Divonis Mati

news.fin.co.id - 15/08/2025, 08:30 WIB

Pemilik Pabrik Narkoba di Banten Divonis Mati

Terdakwa Beny Setiawan.

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada pemilik pabrik narkoba jenis paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Beny Setiawan.

Ia dinilai sebagai otak di balik produksi dan distribusi ratusan ribu koli obat keras berbahaya tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Galih Dewi Inanti Akhmad, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Kamis 14 Agustus 2025.

Tangan kanan Beny, Faisal, juga dijatuhi hukuman mati. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Serang.

Hakim Galih memaparkan bahwa Beny adalah residivis yang mengendalikan produksi pil PCC meski sedang menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.

“Perannya sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat paling besar. Perbuatan terdakwa adalah kejahatan besar yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa, dan negara. Hal meringankan tidak ada,” tegasnya.

Usai mendengar putusan, Beny menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengklaim hanya menjalankan perintah dari pihak lain. “Semoga aktor intelektualnya ketemu,” kata Beny.

Kasus ini sebelumnya turut menyeret keluarga dan orang dekat Beny. Istrinya, Reni Maria Anggraeni, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara. Anaknya, Andrei Fathur Rohman, serta menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing mendapat hukuman 20 tahun penjara dengan denda serupa.

Beberapa karyawan pabrik juga dijatuhi hukuman berat. Jafar, peracik obat, dan Abdul Wahid, manajer logistik, divonis penjara seumur hidup. Sementara Hapas, Acu, dan Burhanudin, masing-masing mendapat hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh BNN RI pada 28 September 2024 di sebuah rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, setelah melalui proses pengintaian selama berbulan-bulan. *


Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca