fin.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020 masih berjalan. Meski begitu, Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, yang berstatus tersangka, hingga kini belum ditahan.
"Ya, penyidikan perkara ini masih berprogres ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Budi menjelaskan, KPK masih menunggu hasil audit terkait kerugian negara dalam perkara tersebut. "Jadi kita tunggu nanti seperti apa kelengkapannya karena memang masih dilakukan penghitungan kerugian negara oleh auditor," lanjutnya.
Menurut Budi, perkembangan lebih lanjut baru akan disampaikan setelah proses perhitungan kerugian negara rampung. Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menegaskan bahwa lembaganya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, untuk tersangka 7 orang yaitu Indra Iskandar dan kawan-kawan," kata Setyo kepada awak media, dikutip.
Selain Indra, KPK telah menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum diumumkan ke publik. Dugaan utama dalam kasus ini adalah adanya praktik mark up harga dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun 2020.
Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK, termasuk Farida Alamsja, istri dari Indra Iskandar, yang diperiksa pada Mei 2024. Sementara itu, Indra sendiri telah menjalani pemeriksaan dua kali, yakni pada 14 Maret dan 15 Mei 2024.
(Ayu Novita)