Hukum dan Kriminal . 18/08/2025, 17:47 WIB

Kritik Praswad Nugraha soal Bebas Bersyarat Setya Novanto: Ancaman bagi Efek Jera Koruptor

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Sebelumnya, Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Kusnali menyampaikan bahwa Setnov bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukannya. Putusan MA pada 4 Juni 2025 mengurangi masa pidana dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Selain hukuman penjara, Setnov juga dijatuhi denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp49 miliar, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Seluruh kewajiban finansial itu telah dipenuhi, sehingga ia berhak mendapatkan bebas bersyarat.

Meski bebas, Setnov masih diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov sendiri menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Pada 2018, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com