fin.co.id - Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) membantah, barang bukti elektronik berupa handphone yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus 2025, adalah milik kliennya.
“Yang disita itu bukan milik Gus Yaqut. Soal detailnya, tentu akan dijelaskan KPK,” ujar Kuasa Hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, Senin, 18 Agustus 2025.
Meski demikian, Mellisa menegaskan Yaqut menghormati dan mendukung penuh langkah hukum KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam penggeledahan di kediaman Yaqut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. “Semua barang yang diamankan akan melalui proses ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti pendukung penyidikan,” jelas Budi.
Selain di Condet, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, tim KPK menyita satu unit mobil Innova Zenix.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pasti kerugian, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan klarifikasi hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada 7 Agustus lalu. Pada 11 Agustus, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa Gus Yaqut siap mematuhi proses hukum dan berharap penyidikan berjalan objektif serta proporsional.
“Beliau menghormati hukum dan akan kooperatif. Kami mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi, memberi ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujar Anna.
(Ayu Novita)