Pengadilan Singapura Tolak Saksi Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia

news.fin.co.id - 18/08/2025, 12:00 WIB

Pengadilan Singapura Tolak Saksi Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia

Tersangka kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP Paulus Tannos.

fin.co.id - Pengadilan Singapura menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. 

Namun, Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Dia mengajukan ahli tapi informasinya ditolak berdasarkan pemeriksaan semua, termasuk dari kita (bukti yang diajukan pemerintah Indonesia)," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo dikutip Senin, 18 Agustus 2025. 

"Kalau ditolak kan posisi dia harusnya berada di posisi yang lemah dan harusnya menyetujui, tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya tidak mau diekstradisi di Indonesia," lanjut Widodo.

Widodo menjelaskan bahwa proses persidangan soal ekstradisi Paulus Tannos di Pengadilan Singapura masih berlanjut. 

Tannos mengalami perpanjangan masa penahanan di Singapura setelah menolak dipulangkan.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan pemerintah Indonesia juga tidak bisa langsung memulangkan Paulus Tannos saat ini. 

Hal ini disebabkan karena belum adanya keputusan dari Pengadilan Singapura yang menetapkan Paulus Tannos bisa dipulangkan ke Tanah Air.

"Nunggu sampai putusan definitive. Kecuali Pengadilan Singapuraa menetapkan dia harus diekstradisi, kalau belum (ada putusan pengadilan), belum bisa," jelas Widodo.

Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Ia ditetapkan menjadi buronan KPK sejak 2021.

Paulus Tanos telah ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau. 

Adapun, Paspor itu digunakan untuk melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau," ujar Asep.

Lebih lanjut, kata Asep, upaya Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena sedang bermasalah. 

Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dua kewarganegaraan.

"Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda," jelasnya.

Dalam hal ini KPK menyambut baik Pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan buron Paulus Tannos (PT).

"KPK menyambut Positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa pihaknya berharap proses ekstradisi Paulus akan berjalan lancar.  (Ayu Novita)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID