Ekonomi . 19/08/2025, 07:00 WIB

Harga Emas Antam 19 Agustus Naik Rp3.000, Sentuh Rp1.897.000 per Gram

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Emas 250 gram: Rp459.515.000

Emas 500 gram: Rp918.820.000

Emas 1.000 gram: Rp1.837.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan juga berlaku potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pajak yang dikenakan adalah PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, sedangkan non-NPWP dikenakan tarif dua kali lipat yakni 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi. Dengan demikian, baik penjualan maupun pembelian emas Antam memiliki aturan pajak yang wajib dipahami masyarakat sebelum bertransaksi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com