Politik . 19/08/2025, 16:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Pada 2018, Pengadilan Tipikor memvonis Setnov dengan 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke KPK, subsider 2 tahun penjara.
Meski kini menghirup udara bebas, warisan kasus e-KTP dan keterlibatan Setnov masih menjadi catatan kelam pemberantasan korupsi di tanah air. Publik pun akan terus mengawasi langkahnya, terutama terkait kewajiban lapor hingga beberapa tahun mendatang.
Pemberian remisi kepada Setnov memunculkan pertanyaan besar: apakah keadilan benar-benar ditegakkan secara setara di Indonesia? Bagi sebagian masyarakat, kebijakan ini dianggap melukai rasa keadilan, sementara bagi sebagian lain, hal ini dilihat sebagai penerapan hukum yang konsisten tanpa diskriminasi.
Kasus ini kembali menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Akankah langkah ini memperkuat atau justru melemahkan kepercayaan masyarakat? Waktu yang akan menjawabnya. (Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media