Komisi III DPR Diminta Bentuk Panjasus Kasus Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

news.fin.co.id - 20/08/2025, 18:04 WIB

Komisi III DPR Diminta Bentuk Panjasus Kasus Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar

mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Foto: Antara

fin.co.id – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) mendesak Komisi III DPR segera membentuk Panitia Khusus (Panjasus) terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Desakan itu disampaikan lewat surat resmi kepada Ketua Komisi III, Habiburokhman, pada 23 Juli 2025.

Koordinator Kosmak, Ronald Loblobly menegaskan Panjasus perlu memanggil pihak-pihak yang terlibat, dengan pembagian empat klaster: pemberi suap, penerima suap di MA, makelar kasus, serta aparat penegak hukum yang diduga menghalangi penyidikan.

“Melalui Panjasus Kasus Zarof Ricar, Komisi III DPR RI mendapat momentum fundamental untuk memulihkan tatanan hukum Indonesia yang saat ini mengalami kerusakan akut dan sistemik,” ujar Ronald dalam keterangan pers di Jakarta seperti dikutip dari metrotvnews, Rabu, 20 Agustus 2025.

Ronald mengingatkan, jika kasus ini tidak ditangani serius, publik bisa kehilangan kepercayaan pada hukum dan penegakannya. Ia menyebut penyelesaian kasus Zarof Ricar harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik mafia hukum.

Advertisement

Dugaan Manipulasi Barang Bukti

Ronald juga menyoroti dugaan penggelapan barang bukti dalam penyidikan. Penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan hanya menyita uang Rp920 miliar dan 51 kg emas dari rumah Zarof di Kebayoran Baru pada 24 Oktober 2024. Namun, kesaksian anak Zarof, Ronny Bara Pratama, di persidangan 28 April 2025 menyebut jumlah sebenarnya mencapai Rp1,2 triliun. Informasi terbaru bahkan menyebut nilai sitaan bisa mencapai Rp1,6 triliun.

Tak hanya itu, Zarof Ricar sendiri dalam pemeriksaan Oktober 2024 mengakui menerima suap Rp70 miliar dari Sugar Group Companies (SGC) demi memenangkan perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan peninjauan kembali. Pengakuan itu kembali ditegaskan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Mei 2025.

Meski begitu, Ronald menilai penyidik belum melakukan penggeledahan menyeluruh di perusahaan terkait, bahkan bukti elektronik berupa email, riwayat digital, hingga perangkat elektronik yang disita dari rumah Zarof tidak digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

Aliran Uang dari Bos SGC

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan aliran dana dari dua bos PT SGC, yakni Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, kepada Zarof Ricar. Keduanya kini dicegah ke luar negeri. “Terindikasi, menurut Zarof, pihak yang memberikan adalah bos SGC,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

Meski sudah dicegah, status keduanya masih sebatas saksi. Uang yang diberikan diduga berkaitan dengan sengketa perdata SGC melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur perkara banding hingga kasasi, serta terjerat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Adm)

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID