Megapolitan . 20/08/2025, 18:54 WIB

Pemkot Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Perusahaan yang Cemari Lingkungan

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

“Kami saja tidak tahu merkuri itu apa, tapi katanya berbahaya. Apalagi ikannya dibiarkan membusuk begitu saja di permukaan air,” kata Naji

Ia juga mengingatkan bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada 2022, namun saat itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak lebih cepat.

“Wali Kota itu pemimpin nomor satu di Tangerang. Masa tega melihat situ rusak, ikan mati, dan warga resah tanpa turun langsung ke lokasi? Jangan cuma muncul pas pemilu saja,” pungkasnya

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com