fin.co.id — Kasus dugaan korupsi minyak mentah di tubuh PT Pertamina (Persero) terus disorot. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali bergerak dengan memeriksa empat orang saksi penting yang diyakini mengetahui detail alur bisnis minyak mentah dan produk kilang di perusahaan energi plat merah itu.
Empat saksi tersebut antara lain AW selaku Manager Sales Development PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023 sekaligus Manager Gas Commercial PIS, AB yang pernah menjabat VP Crude & Product Trading & Commercial ISC periode 2018 hingga Mei 2019, TB selaku Manager Key Account Customer PIS, serta AF yang menjabat Assistant Manager Crude Oil Supply Import PT Kilang Pertamina Internasional periode September 2021 sampai September 2022.
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan pemeriksaan ini bukan langkah biasa. Menurutnya, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengurai benang kusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang 2018–2023.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kami ingin memastikan seluruh alur pengelolaan minyak mentah dan produk kilang benar-benar terungkap,” ujar Febrie dalam keterangan resmi, Kamis, 21 Agustus 2025.
Kasus ini menyeret nama tersangka HW bersama beberapa pihak lain. Penyidik meyakini ada praktik menyimpang dalam tata kelola minyak mentah yang berpotensi merugikan negara. Karena itu, keterangan dari pihak internal Pertamina dan anak usahanya dianggap sangat krusial untuk membongkar modus yang dimainkan.
Febrie menambahkan, Kejagung berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. “Kami tidak ingin sektor strategis energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tercemar praktik korupsi. Itu sebabnya setiap detail aliran minyak dan produk kilang harus diperiksa secara menyeluruh,” jelasnya.
Dengan diperiksanya empat saksi terbaru, penyidik kini semakin dekat menyusun konstruksi hukum yang solid. Publik pun menunggu gebrakan selanjutnya dari Kejagung untuk membawa kasus besar ini ke meja hijau. (*)