Nasional . 22/08/2025, 14:30 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id – Keputusan mengejutkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) baru-baru ini telah memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan profesional medis.
Keduanya mengeluarkan larangan bagi dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk melayani pasien BPJS.
Akibatnya, anak-anak dengan penyakit jantung yang sebelumnya dirawat olehnya kini harus membayar biaya pengobatan yang sangat mahal.
Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah kisah seorang anak penderita penyakit jantung bawaan. Sebelum larangan ini, anak tersebut dapat menjalani pengobatan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, kini ia harus menanggung biaya administrasi sebesar Rp4 juta setiap kali konsultasi.
"Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata dr. Piprim dalam keterangan resmi, Jumat 22 Agustus 2025.
"Artinya bapak ibu yang putra putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira kira Rp 4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," ujarnya.
Situasi ini langsung memicu kekecewaan dan protes dari keluarga pasien yang merasa kebijakan ini sangat tidak adil.
Larangan yang menimpa Piprim Basarah diduga berasal dari perselisihan terkait kebijakan administrasi dan protokol rumah sakit.
Namun, Kemenkes dan RSCM belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan spesifik di balik keputusan ini. Penolakan mereka untuk memberikan komentar menambah spekulasi di kalangan masyarakat.
"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar azas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan utk melayani BPJS," tuturnya.
Piprim sendiri menyayangkan keputusan ini. Dalam sebuah unggahan di media sosial, ia mengungkapkan kesedihannya dan mengatakan bahwa larangan ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga pasien-pasiennya, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah hak setiap anak, terlepas dari status ekonomi.
"Saya mohon maaf untuk tidak bisa lagi melayani anak-anak bapak ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau bapak ibu ingin dilayani oleh saya maka bapak ibu bisa membayar dengan tarif swasta yang mungkin saja tarifnya bisa sampai ratusan juta rupiah," katanya dengan suara bergetar.
Kasus ini menyoroti permasalahan yang lebih besar dalam sistem kesehatan di Indonesia, terutama terkait interaksi antara kebijakan pemerintah, manajemen rumah sakit, dan kebutuhan mendesak pasien.
Publik menuntut transparansi dari Kemenkes dan RSCM serta meminta agar kebijakan tersebut segera ditinjau ulang demi kepentingan pasien.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media