Nasional . 22/08/2025, 14:30 WIB

Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

Situasi ini memicu perdebatan publik mengenai perlunya reformasi dalam sistem BPJS Kesehatan agar dapat memastikan bahwa semua warga negara, terutama yang paling rentan, dapat mengakses perawatan medis tanpa hambatan finansial.

Masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memprioritaskan kesejahteraan pasien di atas segala pertimbangan administrasi. (Hasyim Ashari)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com