Hukum dan Kriminal . 22/08/2025, 18:22 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Menurut KPK, praktik melawan hukum dalam proyek pengadaan iklan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media