fin.co.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan pemerasan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujar Noel saat digiring menuju mobil tahanan KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.
"Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," tambahnya.
Di hadapan publik, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia. "Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada presiden Pak Prabowo," ucap Noel di Gedung Merah Putih KPK.
"Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat-rakyat Indonesia," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa operasi senyap ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPK bergerak pada Rabu dan Kamis, 20–21 Agustus 2025, di beberapa lokasi di Jakarta.
Saat berjalan dari ruang pemeriksaan menuju konferensi pers, Noel tampak beberapa kali menyeka air matanya. Dalam kesempatan itu, Setyo menegaskan, "KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka."
Selain Noel, tersangka lain meliputi Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," jelas Setyo.
Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK. Noel bersama para tersangka lain juga ditampilkan dalam konferensi pers.
Dalam OTT yang dilakukan pada Kamis dini hari, 21 Agustus 2025, KPK mengamankan total 14 orang. Selain itu, barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil, dan 7 sepeda motor juga disita. Kendaraan-kendaraan tersebut sempat dipamerkan di lobi depan dan belakang Gedung Merah Putih.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK turut menyegel ruangan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
(Ayu Novita)