fin.co.id - Polda Banten menegaskan keseriusannya menindaklanjuti dugaan kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, kemarin.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, dua anggota Brimob yang diduga terlibat sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan internal.
"Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Saat ini pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai," terang Didik kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggotanya sendiri.
"Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kami," tambahnya.
Polda Banten juga membuka kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi, agar penanganan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pabrik smelter milik PT GRS di Kecamatan Jawilan terbukti berulang kali melanggar ketentuan terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Pabrik pengolah limbah timbal impor tersebut bahkan pernah disegel pada 2023, namun kembali beroperasi pada 2025. Hanif menyebut aktivitas pengolahan limbah di pabrik tersebut tidak sesuai ketentuan karena kadar B3 yang dikelola melebihi batas aman.
"Beberapa hari lalu saya menerima pengaduan dari masyarakat lewat salah satu wartawan. Karena itu saya perintahkan Pak Deputi untuk cek langsung, dan ternyata benar perusahaan masih beroperasi," ujarnya.
Ia menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah tegas agar PT GRS tidak lagi mengabaikan aturan. Menurutnya, pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 dapat berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan hidup.
(Rafi Adhi)