Lisa Mariana Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB, Akui Ada Aliran Uang dari Ridwan Kamil

news.fin.co.id - 23/08/2025, 15:39 WIB

Lisa Mariana Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB, Akui Ada Aliran Uang dari Ridwan Kamil

Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Foto: Ayu Novita/Disway.id

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar untuk mendalami dugaan adanya aliran dana dalam perkara korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

"Saksi diperiksa terkait aliran uang dalam perkara BJB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Lisa dipanggil penyidik pada Jumat, 22 Agustus 2025. Selain dirinya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie, putra dari Presiden RI ke-3. Namun, Ilham meminta jadwal ulang karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.

"(Ilham Akbar Habibie) ada kegiatan lain yang sudah teragenda, sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang," ujar Budi.

Advertisement

Budi menambahkan, waktu pemeriksaan ulang Ilham masih menunggu penjadwalan lebih lanjut.

Lisa sendiri hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 11.27 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.22 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih lima jam.

"Hari ini sudah selesai. Saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB (terkait) Ridwan Kamil ya," kata Lisa kepada awak media.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa menyampaikan seluruh informasi yang ia ketahui kepada penyidik. Ia juga mengonfirmasi adanya aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meski tidak menyebutkan secara rinci asal-usul maupun jumlahnya.

"(Benar dapat aliran dana) ta kan buat anak saya. Saya engga bisa sebut nominalnya ya," ujarnya.

Kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, menegaskan kliennya siap mendukung proses hukum dan memberikan bukti tambahan bila diperlukan.

"Masalah nanti aliran dana atau teknis dan lainnya, saya rasa KPK yang lebih berhak berbicara," kata John Boy.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Walau belum ada penahanan, lembaga antirasuah sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB YR; Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB WH; pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri bernama KAD; pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) S; serta Raden Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Advertisement

KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan penempatan iklan di berbagai media massa yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID