Hukum dan Kriminal . 23/08/2025, 16:35 WIB

Mantan Wamen Noel Juluki Pejabat K3 Kemnaker ‘Sultan’ Demi Minta Jatah Uang Pemerasan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

6. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021–Februari 2025)

7. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

8. Supriadi (Koordinator)

9. Temurila dari PT KEM Indonesia.

10. Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Kesebelas tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai Jumat, 22 Agustus 2025 hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Saat hendak digiring ke mobil tahanan, Noel sempat menyampaikan permintaan maaf.

"Saya ingin sekali pertama minta maaf kepada Presiden Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22 Agustus 2025.

Sehari sebelumnya, Kamis, 21 Agustus 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Dari operasi tersebut, penyidik menyita 15 mobil mewah serta 7 motor.

Selain itu, ruang kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) juga disegel.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com